Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu di Universitas Wiralodra diawali dengan pengangkatan Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra Periode 2012-2014. Tim ini ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor 374/SK/R.UW/II/2012 yang ditandatangani Rektor Universitas Wiralodra, Dr. H. Tohidin, Ir., M.P., pada tanggal 01 Februari 2012, dengan susunan sebagai berikut: