Tugas Ketua
- Menyusun program kerja dan anggaran operasional kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Merancang kerangka sistem penjaminan mutu yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Merancang strategi implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Mengevaluasi implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Melaporkan secara berkala hasil implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra kepada Rektor.
Tugas Sekretaris
- Menyiapkan bahan dan membantu Ketua menyusun program kerja dan anggaran operasioanl kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Menyiapkan bahan dan data yang dibutuhkan untuk merancang kerangka sistem penjaminan mutu yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Melayani dan membantu kebutuhan operasional setiap bidang dalamLembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra;
- Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan keuanganLembaga Penjaminan Mutu;
- Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan sistem penjaminan mutu;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi sistem penjaminan mutu;
- Melaporkan pengelolaan dokumen secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
- Membantu/mewakili Ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tugas Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal
- Menyusun program kerja sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Merancang kerangka sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang diterapkandi lingkungan Universitas Wiralodra;
- Menyiapkan dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terdiri dari:Manual Mutu (MM), Rencana Mutu (RM) atau Standar Mutu (SM), dan Prosedur Kerja (PK) atau Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME);
- Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Mengkoordinasikan hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME);
- Mengevaluasi hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Melaporkan secara berkala hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
Tugas Kepala Bidang Penetapan Standar dan Penjaminan Mutu Eksternal
- Menyusun program kerja sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Merancang kerangka sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Menyiapkan dokumen sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang terdiri dari dokumenyang dibutuhkan untuk Akreditasi Program Studi dan dokumen yang dibutuhkan untuk Akreditasi Institusi;
- Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)dengan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI);
- Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) kaitannya dengan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Institusi di lingkungan Universitas Wiralodra;
- Melaksanakan audit mutu pada setiap jenjang, mulai dari tingkat Program Studi, Fakultas/Pascasarjana, sampai dengan tingkat Universitas;
- Mengkoordinasikan hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) dengan hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI);
- Mengevaluasi hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) di lingkungan Universitas Wiralodra;