Tugas Ketua

  1. Menyusun program kerja dan anggaran operasional kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  2. Merancang kerangka sistem penjaminan mutu yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
  3. Merancang strategi implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  4. Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  5. Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  6. Mengevaluasi implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  7. Melaporkan secara berkala hasil implementasi sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra kepada Rektor.

Tugas Sekretaris

  1. Menyiapkan bahan dan membantu Ketua menyusun program kerja dan anggaran operasioanl kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Wiralodra;
  2. Menyiapkan bahan dan data yang dibutuhkan untuk merancang kerangka sistem penjaminan mutu yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
  3. Melayani dan membantu kebutuhan operasional setiap bidang dalamLembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra;
  4. Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, dan keuanganLembaga Penjaminan Mutu;
  5. Melaksanakan urusan administrasi program dan kegiatan sistem penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi sistem penjaminan mutu;
  7. Melaporkan pengelolaan dokumen secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
  8. Membantu/mewakili Ketua dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Tugas Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal

  1. Menyusun program kerja sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
  2. Merancang kerangka sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang diterapkandi lingkungan Universitas Wiralodra;
  3. Menyiapkan dokumen sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terdiri dari:Manual Mutu (MM), Rencana Mutu (RM) atau Standar Mutu (SM), dan Prosedur Kerja (PK) atau Standar Operasional Prosedur (SOP);
  4. Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME);
  5. Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
  6. Mengkoordinasikan hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dengan hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME);
  7. Mengevaluasi hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan Universitas Wiralodra;
  8. Melaporkan secara berkala hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.

Tugas Kepala Bidang Penetapan Standar dan Penjaminan Mutu Eksternal

  1. Menyusun program kerja sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) di lingkungan Universitas Wiralodra;
  2. Merancang kerangka sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang diterapkan di lingkungan Universitas Wiralodra;
  3. Menyiapkan dokumen sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) yang terdiri dari dokumenyang dibutuhkan untuk Akreditasi Program Studi dan dokumen yang dibutuhkan untuk Akreditasi Institusi;
  4. Mengkoordinasikan implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)dengan implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI);
  5. Memonitor implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) kaitannya dengan Akreditasi Program Studi dan Akreditasi Institusi di lingkungan Universitas Wiralodra;
  6. Melaksanakan audit mutu pada setiap jenjang, mulai dari tingkat Program Studi, Fakultas/Pascasarjana, sampai dengan tingkat Universitas;
  7. Mengkoordinasikan hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) dengan hasil implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI);
  8. Mengevaluasi hasil implementasi sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) di lingkungan Universitas Wiralodra;