SEJARAH SINGKAT
Universitas Wiralodra membentuk Lembaga Penjaminan Mutu melalui Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor 374/SK/R.UW/II/2012 tentang Pengangkatan Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra Periode 2012-2014. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Wiralodra, yaitu Dr. H. Tohidin, Ir., M.P., pada tanggal 01 Februari 2012. Susunan Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra Periode 2012-2014 adalah sebagai berikut yaitu sebagai penanggung jawab adalah Dr. H. Tohidin, Ir., M.P. selaku Rektor. Sebagai Ketua Tim adalah Pandu Sumarna, Ir., M.P. Sebagai sekretaris adalah Drs. Nasir, M.Pd., Sebagai Anggota adalah 1) Dr. Dadun Kohar, M.Pd. 2) M. Afrizal Anhar, S.E., M.Si.
Seiring berjalannya waktu, yaitu pada tahun 2014, Rektor Universitas Wiralodra menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor: 450a/SK/R.UW/II/2014 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra berdasar usulan dari Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra Periode 2012-2014. Surat Keputusan tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra ini ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Rektor Universitas Wiralodra yaitu Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si.
Sebelumnya, diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor 493/SK/R.UW/I/2014 tentang Pembubaran Tim Persiapan Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra Periode 2012-2014, ditandatangani pada tanggal 17 Januari 2014 oleh Rektor Dr. H. Tohidin, Ir., M.P. Serta diikuti beberapa Keputusan lainnya yaitu tentang Pengangkatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu.
Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor: 460/SK/R.UW/II/2014 menunjuk H. Pandu Sumarna, Ir., M.P., sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu peroide 2014-2018. Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra periode 2014-2018 ini ditanda tangani pada tanggal 14 Februari 2014 oleh Dr. H. Tohidin, Ir., M.P. selaku Rektor Universitas Wiralodra. Kemudian tanggal 14 Februari 2018 diterbitkan Perpanjangan Jabatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra dengan Nomor 216.1/SK/R.UW/II/2018 ditandatangani oleh Rektor Universitas Wiralodra yaitu Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si.
Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor: 504.e/SK/R.UW/V/2014 tentang Pengangkatan sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra. Rektor Universitas Wiralodra menunjuk Wawan Gunawan, Ir. Sebagai Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra. SK Pengangkatan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra ini ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2014, oleh Rektor Universitas Wiralodra yaitu Dr. H. Tohidin, Ir., M.P.
Selain itu, diterbitkan keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor 534/SK.R.UW/IX/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Universitas Wiralodra. Rektor Universitas Wiralodra menunjuk Suwardi, M.Pd. sebagai Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Periode 2014-2018. Keputusan ini ditandatangani pada tanggal 01 September 2014 oleh Rektor Universitas Wiralodra, yaitu Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si.Kemudian pada Tahun 2018 Rektor Universitas Wiralodra mengangkat Suwardi, M.P. sebagai Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Universitas Wiralodra melalui Keputusan Rektor Universitas Wiralodra Nomor: 260/SK/R.UW/IX/2018. Surat Keputusan ini ditanda tangani pada tanggal 1 September 2018, oleh Rektor Universitas Wiralodra Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si.
Saat ini, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra dipimpin oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra yaitu Dr. Wresni Pujiyati, M.Pd. Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Wiralodra memiliki Dokumen SPMI secara lengkap dari tahun 2012-2014 sampai dengan sekarang. Selain itu juga, kegiatan Audit Mutu Internal dilaksanakan setiap tahun.